WAJIB DIBACA DAN DISHARE : Apa Hukum Membangunkan Orang Tidur Untuk Shalat.

Info Terupdate- Inilah Hukum Membangunkan orang tidur untuk melaksanakan Shalat.

Masalah :
Sebagai manusia yang beradab kita harus menjaga perasaan seseorang agar tidak tersakiti apalagi saat ia istirahat, bahkan dalam satu pendapat makruh membesarkan suara bacaan al-Quran jika mengganggu orang tidur.

Pertanyaan.
Jika waktu salat telah tiba, bolehkah kita membangunkannya? Mengingat salat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh semua orang.

Jawaban.
Hukum membangunkan orang tidur untuk mengerjakan salat adalah sunat, ini berlaku bila kita mengetahui bahwa orang tersebut tidur sebelum masuk waktu salat atau tidak diketahui kapan ia tidur.

Namun apabila kita mengetahui bahwa ia tidur sesudah masuk waktu salat dan kita meyakini bahwa ia tidak akan bangun pada waktu salat maka hukum membangunkannya adalah wajib.


Hasyiah Ianatut Thalibin hal 120, jilid 1.
(تنبيه) يسن إيقاظ النائم للصلاة إن علم أنه غير متعد بنومه أو جهل حاله، فإن علم تعديه بنومه كأن علم أنه نام في الوقت مع علمه أنه لا يستيقظ في الوقت، وجب.

Hasyiah Jamal hal 274, jilid 1, Maktabah Syamila.
(فَرْعٌ) يُسَنُّ إيقَاظُ النَّائِمِ لِلصَّلَاةِ إنْ عُلِمَ أَنَّهُ غَيْرُ مُتَعَدٍّ بِنَوْمِهِ أَوْ جُهِلَ حَالُهُ، فَإِنْ عُلِمَ تَعَدِّيهِ بِنَوْمِهِ كَأَنْ عُلِمَ أَنَّهُ نَامَ فِي الْوَقْتِ مَعَ عِلْمِهِ أَنَّهُ لَا يَسْتَيْقِظُ فِي الْوَقْتِ وَجَبَ إيقَاظُهُ اهـ سم.

Sekian..Mohon Maaf Bila Terdapat Kekeliruan dalam penulisan ini. terima kasih.

0 Response to "WAJIB DIBACA DAN DISHARE : Apa Hukum Membangunkan Orang Tidur Untuk Shalat."

Post a Comment