Ahok Di Bunuh Atau Di Usir Dari Negeri Ini Terkait Kasus Penistaan Agama

Info Terupdate- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan putusan terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai telah menghina ayat suci Alquran atau melakukan penistaan terhadap agama. 

Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mengatakan, dalam pandangan MUI ada dua konsekuensi hukum yang dipikul oleh Ahok. Pertama, menuduh surat Al Maidah ayat 51 adalah alat melakukan kebohongan. Kedua, para ulama yang mengajarkan surat Al Maidah ayat 51 adalah pembohong. 

Dari dua keterangan tersebut, MUI menyimpulkan bahwa Ahok telah melakukan penodaan Alquran dan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Oleh sebab itu, MUI meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Tengku, sebagai orang yang mengajarkan tafsir Alquran, sedih sekali dibilang pembohong. "Tidak pernah kami bohong dalam mengajarkan tafsir," ujarnya dalam sebuah acara televisi swasta pada Selasa malam, (11/10/2016).

Oleh karena itu, kata Tengku, meski sedih tetapi untungnya dalam Islam itu kita disuruh mengikuti kesepakatan. "Kalau menurut hukum Islam Ahok ini dibunuh. Hukumnya dibunuh, minimal dia diusir dari Indonesia," tegasnya.

Tengku menjelaskan, di dalam surat Al Maidah 33 dan 34 itu hukumnya dibunuh, disalib, dipotong kaki tangannya bersilangan, atau diusir dari negeri ini. "Ini hukum Islam, kan kita tidak minta hukum Islam, kita mau hukum negara," tandasnya.

0 Response to "Ahok Di Bunuh Atau Di Usir Dari Negeri Ini Terkait Kasus Penistaan Agama"

Post a Comment