Info Terupdate- Pengertian Mazhab. Mazhab adalah isim makan atau isim zaman yang berasal dari kata ; ذهب – يذهب – ذهبا / ذهابا yang berarti pergi atau berjalan, maka secara bahasa arti mazhab adalah tempat berjalan/jalan atau waktu berpergian. Pengertian mazhab dalam bingkai syari`at adalah sekumpulan pemikiran Imam Mujtahid dibidang hukum-hukum syari`at yang digali dengan menggunakan dalil-dalil secara terperinci, yaitu membahas hukum-hukum fiqh dari dalilnya masing-masing.
Kemudian orang yang mengikuti suatu mazhab (Muqallid) menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, dan mengebangkannya sesuai prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah tertentu. Mujtahid adalah seorang Faqih (ahli dalam bidang fiqh) yang menggali dan mengeluarkan hukum-hukum fiqh yang tersirat didalam al-Quran dan Hadits.
Mazhab.
Mazhab yang kita maksudkan disini adalah mazhab fiqh. Kita telah mengenal empat mazhab dalam bidang fiqh, yaitu :
1. Mazhab Hanafiy.
Mazhab Hanafiy, didirikan oleh Abu Hanifah atau Imam Hanafiy. Beliau adalah Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi. Lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H. / 699 M. dan wafat di Baghdad, Irak pada tahun 148 H / 767 M.
Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah cucu beliau menuturkan bahwa, Tsabit ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Khalifah Ali Bin Abi Thalib r.a, lantas Kalifah Ali r.a. mendoakan keberkahan kepadanya pada dirinya dan keluarganya, sedangkan Abu Hanifah pada waktu itu masih kecil. Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab Maliky.
Mazhab Maliky, didirikan oleh Imam Malik. Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Anas bin Al Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin Amr bin al-Harits al-Ashbahiy al-Humairiy. Kakek beliau yg juga bernama Malik bin Anas termasuk seorang tabi'in besar dan salah satu yg ikut memikul Khalifah Utsman r.a. ke kuburnya.
Sedangkan ayah kakek beliau, Anas bin al-Harits adalah seorang sahabat agung, yang selalu mengikuti Rasulullah S.A.W dalam semua peperangan kecuali perang Badar. Beliau lahir di Madinah pada tahun 93 H / 714 M dan wafat pada tahun 179 H / 800 M. Beliau adalah pakar ilmu fikih dan hadits. Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki saat ini adalah Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3. Mazhab Syafi`iy.
Mazhab Syafi`iy, didirikan oleh Imam Syafi`iy. Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin Syaafi’ bin al-Sai’b bin ‘Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al- Muththalib bin Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pada Abdul Manaf, sedangkan al-Muththalib adalah saudaranya Hasyim bin Abdul Manaf. Beliau dilahirkan di Gaza, Palestina, 150 H / 767 M. dan wafat di Fusthat, Mesir 204 H / 819 M.
Mazhab Syafi’iy sampai sekarang dianut oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambaliy.
Mazhab Hambaliy, didirikan oleh Imam Ahmad atau Imam Hambaliy. Beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asas bin Idris bin Abdullah bin Hajyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzahal Tsa’labah bin Akabah bin Sha’ab bin Ali bin bakar bin Muhammad bin Wail bin Qasith bin Afshy bin Damy bin Jadlah bin Asad bin Rabi’ah bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Jadi beliau serumpun dengan Nabi karena yang menurunkan Nabi adalah Muzhar bin Nizar. Menurut sejarah beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hanbal (nisbah bagi kakeknya).
Ayah beliau seorang komandan pasukan di Khurasan di bawah kendali Dinasti Abbasiyah. Kakeknya mantan Gubernur Sarkhas di masa Dinasti Bani Umayyah, dan di masa Dinasti Abbasiyah beliau menjadi da’i yang kritis. Ahmad bin Hanbal dilahirkan di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak pada tahun 164 H. / 780 M. dan wafat pada tahun 241 H. / 855 M.
Mazhab Hambali berkembang di Baghdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Perkembangannya dimulai Pada abad XII, terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz al-Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Selain mazhab yang empat, masih terdapat mazhab lain, seperti Mazhab al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (wafat 93 H). Mazhab al-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (wafat 122 H) Mazhab al-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (wafat 270 H), bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun selain mazhab yang empat semuanya tidak bertahan lama. pengikutnya hanya ada pada saat Imam mazhabnya masih hidup, setelah beliau wafat tidak ada lagi yang meneruskan mazhabnya. Karena itu, sangat sulit bagi kita menelusuri mazhab selain mazhab empat apalagi mengikutinya.
Melihat kepada tahun wafatnya Imam Ahmad bin Hambal 241 H / 855 M yang merupakan Imam mazhab terakhir dari empat Imam mazhab, maka untuk masa kita 1431 H / 2010 M saat ini umur keempat mazhab ini telah lebih 1000 tahun dan penganut keempat mazhab masih tersebar diseluruh penjuru dunia. Keempat mazhab ini masih mampu bertahan hingga saat ini dari berpuluh mazhab yang pernah berkembang pada masa kejayaan fiqh. Disini, sejarah bergulir membuktikan kefalidan keempat mazhab ini.
Terdapat banyak Ulama Ahli yang meneruskan mazhab yang empat dan memiliki pengikut diseluruh belahan bumi, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama. Sementara puluhan mazhab lainnya mungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah mazhab itu. Sehingga banyak diantaranya yang tidak populer bahkan tidak dikenal, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di zamannya.
Para ulama pengikut mazhab empat kemudian menulis kitab-kitab besar dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian diajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia. Kitab-kitab itu sampai hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di al-Azhar Mesir, Jami’ah Islamiyah Madinah, Jami’ah al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah Ummul Qura Makkah dan di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing mazhab yang empat itu.
Pentingnya Bermazhab
Ummat Islam secara garis besar dapat di golongkan dalam dua golongan, yaitu: 1. Golongan ahli, yaitu muslim yang mampu memahami al-Quran dan Hadits dengan benar. 2. Golongan awam, yaitu golongan yang tidak mampu memahami kandungan nash syar’i (al-Quran dan Hadits), tetapi hanya mampu membacanya saja.
Maksud memahami al-Quran dan Hadits dengan benar adalah mencapai derajat Imam Mujtahid bersandarkan kepada ketentuan yang telah ditetapkan didalam ushul fiqh, yaitu;
- Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang bersangkut dengan bahasa Arab.
- Mengetahui nasikh-mansukh.
- Mengetahui asbabun-nuzul dan wurud.
- Mengetahui Hadist Mutawatir dan Uhad.
- Mengetahui Hadist Sahih dan Dha’if.
- Mengetahui hal ihwal Rijal al-Hadits. Bukanlah hal yang mudah untuk menggapai semua syarat tersebut, sekalipun dengan همة الرجال تسقط الجبال “Cita-cita seorang pemuda dapat meratakan gunung”.
Islam tidak menutup pintu ijtihad, tapi setelah periode Imam Hanbali sampai saat ini tidak ada sarjana muslim yang mampu menguasai semua syarat mujtahid. Ulama besar sekelas Imam Ghazali dan Imam Nawawi masih bertaqlid, bahkan Ibnu Taimiyah juga bertaqlid, beliau bertaqlid kepada Imam Hanbali. Hal ini terlihat jelas ketika beliau menjawab pertanyaan – pertanyaan bedasarkan Mazhab hanbali dalam buku beliau “Fatawa Ibnu Taimiyah”.
Bagi orang awam bermazhab adalah semata untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan sebagainya, namun cukup mempelajari tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan Hadits. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.
KH. Sirajuddin Abbas mengatakan dalam buku beliau 40 Masalah Agama, jilid II, hal. 261; “Memaksakan atau mewajibkan supaya seluruh ummat ber-“ijtihad” atau “menjadi mujtahid” adalah pekerjaan “gila”, karena hal itu sama dengan memikulkan sesuatu beban yang berat kepada seseorang yang tidak bias memikulnya”.
Kalangan yang menolak mazhab berpendapat bahwa adanya mazhab menyebabkan perpecahan dalam ummat Islam, sebaiknya semua kita kembali kepada al-Quran dan Hadits. Sangkaan ini adalah sangkaan yang sangat keliru yang disebabkan keawaman dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat mazhab. Melihat pada definisi mazhab, jika ada seorang yang bernama Ali, Hamid dan Amad dan mereka bertiga mengambil hukum langsung dari sumbernya, maka kepada hasil pemikiran ketiga meraka dikatakan mazhab Ali, mazhab Hamid dan mazhab Amad, artinya mereka telah menciptakan mazhab baru. Mazhab adalah kebutuhan asasi manusia untuk bisa kembali kepada al-Quran dan Hadist dengan benar.
Perpecahan dalam Islam hanya dikarenakan pentafsiran yang keliru, fakta sejarah mengungkapkan bagaimana perpecahan yang ditimbulkan oleh kaum Syi’ah, Mu’tazilah maupun Khawarij karena penafsiran yang keliru dari mereka. Semua kelompok tersebut ada sebelum adanya mazhab yang empat. Sedangkan dalam mazhab yang empat, semuanya saling mengakui dan menghormati sesamanya. Tidak terdapat dalam keempat mazhab anjuran dan ajakan untuk mencela mazhab lain. Tidak terdapat dalam keempat mazhab pengakuan dari pendiri mazhab bahwa hanya mazhabnya yang hebat dan agung, tetapi keempat Imam mazhab saling merendah diri. Maka jelaslah bahwa sumber perpecahan bukan karena adanya mazhab yang empat, tetapi perpecahan terjadi karena penafsiran yang keliru dari orang yang tidak ahli dalam memahami agama.
0 Response to "Pentingnya Bermazhab"
Post a Comment