Duet Maut, Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster

Info Terupdate- Pemerintah melalui tim Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor Benih Lobster (BL) yang diperkirakan berpotensi merugikan negara senilai Rp 33,15 miliar.

Penyelundupan ini ternyata dilakukan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan lewat penyamaran isi koper. Menteri Keuangan Sri Mulyani menghimbau, agar masing-masing Kementerian/Lembaga bisa terus berkoordinasi agar hal seperti ini bisa segera diselesaikan. Sebab, kejadian ini termasuk kriminal lintas negara karena melakukan pengiriman ke negara Singapura dan Vietnam.

"Ini menunjukkan sangat peliknya urusan menjaga seluruh perbatasan kita dari kegiatan-kegiatan ilegal, baik dari illegal fishing maupun penyelundupan seperti ini. Saya terus menerus memonitor, mendapatkan laporan dari dirjen bea cukai bahwa seluruh aparat kami di hampir semua pos, terus menerus melakukan tindakan pencegahan penyelundupan barang-barang tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Upaya penyelundupan ini sendiri merugikan masyarakat nelayan yang selama ini menggantungkan nasibnya terhadap penangkapan lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang tahun ini saja, KKP berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan nilai mencapai Rp 800 miliar.

"Dalam satu tahun ini yang telah kita selamatkan nilainya hampir Rp 800,34 miliar. Itu kalau nilai harga bibitnya. Kalau potensi itu dihitung, dengan lobster itu dibiarkan di laut lepas, dikalikan 200-300 gram misalnya, dihitung saja separuhnya mati, nilainya tentunya hampir mencapai 200 kalinya. Jadi luar biasa," katanya.

0 Response to "Duet Maut, Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster"

Post a Comment