Dalam menjalankan ibadah puasa, salah satu hal yang harus kita jaga suapaya puasa kitab tidak batal adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka. Salah satu rongga terbuka tersebut adalah kerongkongan. Satu hal yang sering tertelan dalam puasa adalah dahak. Namun kadang dahak tersebut masih berada dalam kerongkongan, belum keluar ke batasan dhahir atau kadang juga sulit dikeluarkan walaupun sudah berada di luar kerongkongan.
Pertanyaan;
Bagaimana hukumnya menelan dahak ketika berpuasa, apakah bisa membatalkan puasa?
Jawaban;
Dahak ada juga jenis; 1. Dahak yang turun dari kepala 2. Dahak yang keluar dari dada. Rincian hukum kedua jenis dahak ini adalah sama. Rincian hukum kedua jenis dahak ini adalah;
Dahak tidak sampai pada batasan dhahir pada mulut, dari kepala langsung turun ke kerongkongan, tidak melalui batasan dhahir, atau bila dahak dari dada, masih berada dalam kerongkongan, belum sapai batasan dhahir, ini tidak membatalkan puasa.
Dahak telah sampai pada batasan dhahir dalam mulut, maka bila telah sampai batasan dhahir, adakalanya ia sanggup meludahnya dan adakala tidak sanggup. Bila tidak sanggup dikeluarkan dengan cara meludahnya maka bila turun kembali ke dalam kerongkongan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika mampu dikeluarkan maka wajib di keluarkan dengan cara meludahnya dan dibuang, jika tidak dikeluarkan hingga tertelan maka dapat membatalkan puasa.
Dhabit batasan dhahir yang telah disebutkan oleh para ulama adalah batasan makhraj Ha ( ح ).
Sedangkan hukum menarik/mengeluarkan dahak dari dalam dada adalah boleh dan tidak membatalkan puasa karena dahak ini tidak disamakan dengan muntah. Muntah secara sengaja bisa membatalkan puasa, sedangkan mengeluarkan dahak secara sengaja tidak membatalkan puasa.
0 Response to "Hukum Menelan Dahak Ketika Berpuasa"
Post a Comment