Info Terupdate- Khamar berasal dari bahasa Arab artinya menutupi. Jenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan akal). Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.
Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, khamar baik secara esensi maupun penggunaannya, diharamkan secara qath’i (yakin) dalam Alquran maupun sunah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangannya dilakukan secara bertahap.
Pertama, Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal dan sekelompok sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang khamar. Kemudian turunlah wahyu yang dinyatakan dalam Alquran pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…’’ Pada ayat ini belum ada larangan karena kandungan ayat tersebut hanya berupa informasi yang menyebutkan dosa khamar lebih besar dari pada manfaatnya.
Kedua, tertera dalam surat al Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’ Dalam ayat ini, manusia dituntut untuk meninggalkan minum khamar, karena hal ini termasuk perbuatan keji atau perbuatan setan.
Ketiga, ketika ada seorang mabuk akibat meminum khamar yang mengerjakan shalat dan membaca surat Al Kafirun secara berulang-ulang tetapi tidak benar, maka turun wahyu yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya, “Hai orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…
Efek Tercela dari Khamar.
Terdapat 10 efek tercela akibat dari memakai khamar yang terjadi didunia,
- Apabila meminumnya akan bersifat seperti orang gila,dijadikan bahan tertawaan bila bersama anak-anak,menjadi celaan saat bersama orang yang berakal.
- Menghilangkan akal dan harta.
- Menjadi sebab terjadinya permusuhan diantara saudara dan kawan.
- Menjadi penghalang untuk berzikir dan bersholawat.
- Membawaki kepada perzinaan dan mentalak isteri dalam kondisi tidak sabar.
- Kunci segala keburukan.
- Merusak kekuatan hafalan(ingatan).
- Mendapat hukuman 40 kali jilid(cambuk),jika tidak di hukum didunia maka di hukum diakhirat dengan cambuk neraka diatas kepala dan manusia lainnya menyaksikannya.
- Terkunci pintu langit terhadapnya dan amalan kebaikan tidak akan naik kelangit,termasuk juga doa selama 40 hari.
- Dikhawatirkan dicabut imannya ketika meninggal.
Demikianlah efek khamar yang terjadi didunia,semoga bermanfaat kepada sahabat muslim sekalian. Jauhilah Khamar yang sesekali kalian mendekati khamar.
0 Response to "Efek Buruk Dari Khamar, Yang Akan Kalian Dapati Di Dunia."
Post a Comment