Pakar Hukum : Ahok Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum Bila Dinyatakan Gila Oleh Ahli

Info Terupdate- Kasus dugaan penistaan agama oleh DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jangan dibiarkan menguap begitu saja. Asep Warlan Yusuf, pakar hukum tata negara universitas Parahyangan Bandung, mengatakan Ahok bisa lepas dari jerat hukum bila dinyatakan gila oleh ahli.

Apabila pihak kepolisian tidak memproses Ahok sebagaimana mestinya, maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo seyogyanya harus turun tangan.

“Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak, karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur,” kata Asep, 

Jika Jokowi sampai membiarkan, menurut Asep, maka tidak ada jalan lain selain menggunakan people power.

 Sumber : Republika

0 Response to "Pakar Hukum : Ahok Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum Bila Dinyatakan Gila Oleh Ahli"

Post a Comment