Ahok Dinyatakan Bersalah, Di hukum 2 Tahun Penjara

Jakarta- Ketua Majeli Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum.

Setelah menimbang atas barang 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah.

Keputusan Hakim berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dijerat dengan Pasal 156a tetang penodaan agama. “Ini murni perkara pidana dan terbukti menodai agama. Majelis hakim menilai terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah” ujar salah satu majelis hakim, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menolak pembelaan terhadap Ahok atau pun tim kuasa hukumnya. Menurut majelis hakim, pembelaan Ahok yang mengatakan menyitir ayat suci Al-Quran tersebut karena adanya ketidakadilan justru dibantah.

Beradasarkan fakta yang ada, majelis hakim justru menilai terdakwa sendiri yang menimbulkan kegaduhan atas pidatonya. Menurut majelis hakim, sebagai seorang gubernur seharusnya terdakwa bisa bersikap jujur, bersih, sopan, dan santun.

“Kami menyatakan Basuki terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun. Barang bukti yang diajukan oleh penasehat hukum seluruhnya diampirkan dan membayar erkara sebesar Rp5000,” ujar Dwiarso.

0 Response to "Ahok Dinyatakan Bersalah, Di hukum 2 Tahun Penjara"

Post a Comment