Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Massa Sujud Syukur dan Shalawat Bersama

Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun dalam kasus penistaan agama. Massa kontra Ahok menyambut putusan majelis hakim dengan takbir dan sujud syukur.

Didepan Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), tempat sidang berlangsung, sejumlah demonstran kontra Ahok meneriakkan takbir, sujud syukur serta selawatan begitu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.

Salah satu demonstran dari atas mobil komando meminta agar massa tidak terpancing untuk bertindak rusuh. "Jangan sampai terpancing provokasi, kita satu komando, rapatkan barisan," ucapnya.

Polisi memberi batas waktu selama 30 menit agar massa demonstran membubarkan diri.

0 Response to "Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Massa Sujud Syukur dan Shalawat Bersama"

Post a Comment